Minggu, 27 Mei 2012

BAHTSUL MASA'IL

1. Pemvonisan Oknum Bupati

Akhir-akhir ini kota jember di kejutkan dengan kabar seorang oknum bupati yang mengatakan (memvonis / menisbahkan) rosululloh adalah "seorang yang sombong akan tetapi sombong yang baik", yang mana hal ini sangat kontras sekali dengan al quran  yang mengatakan bahwa rosul itu adalah uswah hasanah!, parahnya lagi  satu lembaga fatwa membenarkan atas pernyataan bupati tersebut.

Pertanyaan :
  1. Bagai mana hukumnya seseorang yang menisbahkan nabi dengan perkataan seperti diatas?
  2. Jika tidak di benarkan bagaimana  pandangan fiqih menanggapi satu lembaga yang melegalitasi ucapan oknum bupati tersebut?
(PP. Al bidayah Jember)

2. DAMPAK UN..

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memajukan mutu pendidikan di Negara Indonesia ini, salah satunya adalah dengan membatasi nilai minimal kelulusan siswa. Hal itu menimbulkan kebanggaan tersendiri bagi sekolah yang semua siswanya berhasil lulus dengan nilai baik, sebaliknya menimbulkan momok tersendiri bagisekolah yang ternyata banyak dari siswanya yang tidak lulus akhirnya, berbagai upaya dilakukan lembaga – lembaga sekolah agar semua siswanya lulus. Seperti dengan "melobi" pengawas ujian dengan memberi tip tertentu, ada juga yang bahkan meminta bantuan paranormal akan kunci jawaban. Hal itu juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi orang tua sehingga seakan merubah pola pikir orang tua yang dulunya mementingkan pendidikan agama anak kini lebih memilih memasukkan anaknya ke lembaga bimbingan belajar (les) bahkan tak jarang yang merelakan anaknya untuk putus mengaji.

Pertanyaan :
  1. Bolehkah memberikan tips dan kunci jawaban untuk meluluskan tujuan lembaga sekolah seperti diatas?
  2. Bagaimana sikap orang tua yang mengesampingkan pendidikan agama anak demi tujuan tersebut?
  3. Apakah kebijakan pemerintah diatas dapat dibenarkan mengingat banyak dampak negatif yang ditimbulkan?
  4. Ketika mendapat semisal mantra dari orang pintar seperti paranormal, sunnahkah mengawalii dengan basmalah?

(PP. HM Ngunut Tulungagung)

3. MATI SURI dan bahayanya

Mati suri adalah suatu hal yang benar – benar terjadi dalam kehidupan ini, begitu pula yang dialami oleh zaid, dan malangnya, ketika hari dimana dia mengalami hal tersebut, khalayak ramai menyangka bahwa zaid benar – benar telah meninggal dunia, otomatis dia di kafani dan lain sebagainya sampai dikuburkan. Namun setelah kurang lebih 24 jam setelah proses pemakaman zaid ada dari pihak keluarganya yang bermimpi (wangsit) bahwa zaid sebenarnya hanya mati suri, serta merta dia membongkar kuburan zaid ditemani tim medis setempat, dan ternyata benar bahwa zaid meninggal 3 jam yang lalu (karma dikubur hidup - hidup).

Pertanyaan :
  1. Apakah fatwa dokter tersebut bisa dibenarkan ?
  2. Bagaimana hukumnya mereka yang menguburkan Zaid ? Apakah dihukumi pembunuh ? dan bagaimanakah konsekwensinya ?
  3. Apakah si zaid tersebut wajib ditajhiz kembali ?

 (Fraksi El Furqon PP.MHI Jember)

4. Polemik Jilbab

Pada tanggal 5 februari di Negara yang terkenal dengan julukan Negara demokrasi dan kebebasan (Australia) melalui stasiun 4BC di Bribane menyiarkan seruan anti-islam dan seorang muslimah yang memakai jilbab di tempat-tempat umum harus di denda, alasannya karena di anggap tidak sopan, dan juga dalam sebuah polling yang dilakukan website radio 4BC terungkap sebanyak 76% responden menyatakan setuju.

Pertanyaan:
*Melihat dari keadaannya

  1. Apakah seorang Muslimah itu di perbolehkan membuka jilbabnya, ketika melihat dari kejadian diatas ?
b. Apakah keadaan yang demikian itu sudah di anggap darurat bagi kaum Muslimah ?

*Melihat dari segi ketetapannya

c. Bagaimana solusinya jika memakai jilbab di kenai denda  yang tak mungkin seorang itu mampu menyanggupinya ?
                                                                                                                                 
(PP.Darul arifin Curah Kalong Jember)

5. Nasib Tindi'an..

Muzayin, 23 tahun. Seorang santri yang telinganya pernah di coblos untuk tindi'an sewaktu masih kecil (belum baligh) dan sampai sekarang lobangan di telinga bekas tindi'an masih ada, sehingga setiap kali ia mandi besar ia berusaha keras memasukkan air ke lobangan tadi dengan bantuan lidi, karena hanya dengan di basah saja air tidak akan masuk.

Pertanyaan:
  1. Wajibkah membasuh bagian dalam telinga bekas tindikan ?
b.   Jika wajib, adakah pendapat yang tidak mewajibkan ?

 (PP.Assunniyyah Kencong Jember)

6. Sulitnya jadi supir

Tidak bisa dipungkiri era globalisasi adalah era persaingan.dimana semua orang saling dituntut untuk semakin kreatif memanfaatkan kesempatan yang ada demi perbaikan ekonomi keluarganya masing – masing. Tak terkecuali abang Slash yang berprofesi sebagai supir angkot. Yang mana dengan profesinya tersebut, dia sangat kesulitan untuk melakukan semisal solat dhuhur. Dengan pertimbangan bahwa ketika dia melakukan sholat dhuhur maka terbentur dengan masalah penumpang, sedangkan ketika mau mengerjakan di terminal selanjutnya maka solat tersebut sudah keluar dari waktunya.

Pertanyaan :
  1. Apakah yang harus dilakukan oleh Bpk. Slash?
  2. Apakah pertimbangan diatas sudah termasuk udzur Syar'i ?

(PP. Alhalimy Aseman Jember)



7. Syahid atau Syangit

Sengketa tanah itulah hal yang tak lagi di anggap tabu di negeri kita tercinta (indonesia), Priok Jakarta utara pada tanggal 14 april 2010 negri kita di kagetkan dengan tragedy berdarah yang menelan korban jiwa 3 orang dan banyak korban yang luka-luka serta materil yang tak sedikit jumalahnya, lagi-lagi itu semua karna sengketa tanah.

Pertanyaan:
a.       Berangkat dari deskripsi masalah di atas, apakah korban yang menjadi tumbal dari tragedy tersebut bisa di katakan syahid, jika korban tersebut (Satpol PP) taat terhadap imam atau jika korban tersebut warga, yang mana warga tersebut membela tanah kelahiran bahkan tanah areal makam min auliyaillah juga di katakana syahid?
b.      Jika korban-korban tadi matinya sangit alias ora syahid Siapakah aktor yang paling bertanggung jawab (Berdosa) dalam hal ini? (Pemerintah/satpol PP/Warga)
(PP. Al bidayah Jember)

8. Gugat Ikhtilat  

          Baru-baru ini ada ulama' yang mendukung pendirian sekolah-sekolah dengan model seperti umumnya sekolahan yaitu dalam satu ruangan diisi dengan laki-laki dan perempuan, yang laki-laki di sebelah kanan dan yang perempuan di sebelah kiri tanpa satir.

Pertanyaan:
  1. Bagaimana kriteria detil tentang ikhtilat menurut syafi'iyah ?
b.   Bisa di benarkankah pendapat ulama' di atas ?
c.   Bagaimana jika ruangan terbagi menjadi 4 kelompok, kiri depan 6 orang perempuan, kanan depan 6 orang laki-laki, kiri belakang 6 orang laki-laki, kanan belakang 6 orang perempuan ?
                                                                                                
            (PP.Assunniyyah Kencong Jember)

9. Pekerja Ruwet     
 
Rumitnya polemic kehidupan bermasyarakat seringkali menggiring kita berada dalam posisi terjepit, begitu pula yang dialami oleh Bpk. Ilyas, seorang yang berprofesi sebagai  seorang petani dan mempunyai sawah yang cukup luas. Bertepatan bulan Ramadhan, Bpk Ilyas dihadapkan pada suatu problematika yang rumit, pasalnya semua pekerja yang menggarap sawahnya menuntut dia untuk tetap mengirimkan jatah makanan dengan ancaman ketika dia tidak memenuhi tuntutan tersebut mereka akan mogok kerja.

Pertanyaan:
  1. Bagaimanakah sikap otoritas fiqh dalam menjawab pemberian makan kepada pekerja sawah tersebut dengan pertimbangan seperti diatas ?
b.   jika tidak diperbolehkan bagaimanakah solusinya ?

(Fraksi Tsanawiyah PP. MHI)

10. kejelasan status rokok

            Masih segar dalam ingatan tatkala salah satu organisasi islam di Indonesia memfatwakan tentang keharaman rokok dengan berbagai pertimbangan yang sudah tidak asing bagi kita. Semisal unsur mudhorot, tadyi'ul mal dan lain sebagainya. Hal ini praktis menuntut kita untuk berpikir ulang tentang bagaimana kejelasan tentang hokum rokok itu sendiri

Pertanyaan :
  1. Sebenarnya bagaimanakah hukum rokok dalam tinjauan fiqh?
  2. Apakah status dari lembaga fatwa yang dimiliki oleh tiap organisasi islam?
  3. Dan bagaimanakah sikap kita ketika ditemukan perbedaan tentang apa yang difatwakan oleh lembaga tersebut dengan hasil kebijakan pemerintah?
 ( Fraksi 'Aliyah PP.MH)